BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Rp2,4 Juta Kembali Cair Oktober 2021, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

- 12 Oktober 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi penduduk usia lanjut (lansia).
Ilustrasi penduduk usia lanjut (lansia). /Pixabay.

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas pada Oktober 2021.

Penyaluran BLT lansia dan penyandang disabilitas pada Oktober 2021 disalurkan untuk tahap keempat.

BLT lansia dan penyandang disabilitas telah disalurkan mulai awal 2021 dalam empat kali tahap penyaluran.

Penyaluran tahap pertama dilakukan pada Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, serta tahap keempat Oktober 2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jawa Barat Online Pakai NIK KTP Oktober 2021

BLT lansia dan penyandang disabilitas masuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola Kemensos.

Kemensos menyalurkan BLT lansia dan penyandang disabilitas untuk mendorong taraf kesejahteraan sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Nominal bantuan yang diberikan melalui BLT lansia dan penyandang disabilitas, yakni sebesar Rp2,4 juta per tahun untuk lansia, serta Rp2,4 juta per tahun untuk penyandang disabilitas.

Baca Juga: Cara Cek Token Listrik Gratis PLN Oktober 2021 Lewat Hp Melalui PLN Mobile

Pada penyaluran tahap empat Oktober 2021, nominal bantuan BLT lansia dan penyandang disabilitas, yakni Rp600.000 untuk lansia, serta Rp600.000 untuk penyandang disabilitas.

Untuk mendapatkan BLT lansia dan penyandang disabilitas, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat dapat mendaftar KPM DTKS untuk menjadi penerima bansos PKH 2021.

Selengkapnya, dapat disimak syarat dan cara daftar PKH BLT lansia dan penyandang disabilitas berikut ini.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Cair Oktober 2021 untuk Tahap 4, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Syarat Daftar PKH BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS).

Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN 2021 Secara Online untuk Oktober hingga Desember 2021

4. Memiliki keluarga dengan komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan warga lanjut usia di atas 70 tahun.

Untuk mendaftar bansos PKH saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi “Cek Bansos” di HP atau smartphone.

Pada aplikasi tersebut terdapat layanan untuk menambahkan usulan penerima bansos PKH.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online Oktober 2021 untuk Dapatkan Bantuan PKH atau BPNT Kartu Sembako

Cara Daftar Bansos PKH BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP atau smartphone.

2. Jika belum memiliki akun, maka harus registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”.

3. Dalam melakukan registrasi akun, siapkan Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memudahkan pengisian data.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Online Lewat KTP Oktober 2021 untuk Dapatkan PKH atau BPNT Kartu Sembako

4. Masukkan data sesuai kolom yang diminta.

5. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.

6. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.

7. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Dapat Uang Rp600 Ribu 4 Kali untuk Persiapan Pendaftaran Gelombang 22

8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”.

9. Selanjutnya, isi data sesuai kolom yang diminta.

Jika Anda mendaftarkan anggota keluarga sendiri, maka status akan sama dengan satu KK.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Oktober 2021, Cek Syarat dan Daftar Penerima Bantuan Rp4,4 Juta di cekbansos.kemensos.go

Lebih lanjut, bagi Anda yang memiliki kendala dalam daftar bansos PKH secara online, Anda dapat melakukan pendaftaran secara langsung.

Pendaftaran bansos PKH secara langsung dilakukan melalui aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Jika sudah melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS, masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan bansos PKH.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Kembali Disalurkan di Oktober 2021, Berikut Cara Mendapatkan Bantuan Total Rp4,4 Juta

Untuk cara cek penerima bansos PKH, bisa dilihat di artikel dengan klik link di bawah ini.

Link Cek Penerima Bansos PKH 2021

Apabila lolos menjadi KPM PKH, Anda akan dibuatkan rekening bank, dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi penyaluran bantuan.

Baca Juga: Kartu Pekerja akan Berlanjut hingga 2022, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar agar Lolos

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x