Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Sementara untuk komponen kesejahteraan sosial PKH yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.
Baca Juga: Cara Membuat Croffle ala Jessica Jane yang Cocok Jadi Camilan Sehari-hari
Untuk rincian dana bansos PKH yang akan diterima per kategori PKH sebagai berikut:
1. Kategori ibu hamil/nifas dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun.
2. Kategori anak usia dini 0-6 Tahun dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun.
3. Kategori anak SD/Sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun.
4. Kategori anak SMP/Sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun.
5. Kategori anak SMA/Sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun.