Bansos PKH 2021 Tahap 4 Kapan Cair? Cek Hanya di Link Berikut

- 13 Oktober 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi - informasi mengenai pencairan bansos PKH Oktober 2021.
Ilustrasi - informasi mengenai pencairan bansos PKH Oktober 2021. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan cair pada Oktober 2021 merupakan pencairan tahap 4.

Masyarakat yang sudah daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH saat ini sedang mempertanyakan kapan dana PKH tahap 4 cair.

Untuk mengetahui kapan jadwal bansos PKH 2021 tahap 4 cair, dapat dicek melalui situs atau link yang disediakan oleh Kemensos pada artikel ini.

Baca Juga: Anak-Anak yang Makan Lebih Banyak Buah dan Sayuran Terbukti Miliki Kesehatan Mental lebih Baik

Perlu diketahui, untuk 2021, Kemensos menyalurkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun untuk bansos PKH dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kemensos mengklaim bansos PKH merupakan salah satu bansos yang terbukti berhasil menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

Kemensos hanya akan menyalurkan bansos PKH kepada KPM yang terdaftar dalam DTKS, sebagaimana sesuai dengan kategori penerima PKH.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Ini Estimasi Jadwalnya

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Sementara untuk komponen kesejahteraan sosial PKH yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

Baca Juga: Cara Membuat Croffle ala Jessica Jane yang Cocok Jadi Camilan Sehari-hari

Untuk rincian dana bansos PKH yang akan diterima per kategori PKH sebagai berikut:

1. Kategori ibu hamil/nifas dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun.

2. Kategori anak usia dini 0-6 Tahun dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Sempat Diminta untuk Dibubarkan, Kepala BNPT: Tetap Dibutuhkan Menegakkan Hukum Terorisme

3. Kategori anak SD/Sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun.

4. Kategori anak SMP/Sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun.

5. Kategori anak SMA/Sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun.

Baca Juga: Jalani Vaksinasi Covid-19 di New York, Suami Tasya Kamila Dapatkan Insentif Rp1,4 Juta

6. Kategori penyandang disabilitas berat dapat bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.

7. Kategori lanjut usia (lansia) dapat bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.

Lantas kapan jadwal bansos PKH 2021 cair? Bagi masyarakat yang ingin cek jadwal pencairan PKH tahap empat, dapat dicek melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Bersedia Maafkan Baim Wong yang Tak Sesali Perbuatannya, Kakek Suhud: Saya Nggak Dendam Orangnya

Link cekbansos.kemensos.go.id merupakan akses untuk mengecek daftar nama penerima bansos PKH. Sehingga, jika nama Anda terdaftar dan berhak mendapat bansos tersebut maka akan muncul beserta jadwal pencairan.

Untuk cek daftar nama penerima bansos PKH, simak di bawah ini:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Bansos Online 2021 Pakai HP, Bantuan PKH Cair Oktober Ini

2. Masukkan alamat seperti pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.

3. Lalu masukkan nama penerima sesuai KTP.

4. emudian masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Klik tombol “Cari Data”.

Baca Juga: Jesse Lingard Bakal Dijual Murah Manchester United, West Ham Tertarik?

Setelah itu, hasil data pencairan akan muncul pada situs cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagai informasi, jika Anda belum terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos, silakan daftar dengan mengikuti panduan cara daftar pada artikel di bawah ini.

Cara Daftar DTKS Kemensos Untuk Dapatkan Bansos PKH

Demikian cara cek daftar nama penerima bansos PKH agar bisa mengetahui status pencairan.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x