3. Isi data diri, mulai dari nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik 'Berikutnya'
4. Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
Bagi masyarakat yang pernah mendaftar dan dinyatakan tidak lolos, jika ingin mendaftar kembali tidak perlu membuat akun baru.
Gunakan akun yang telah tersedia, berikut langkah pendaftaran bagi yang mempunyai akun:
1. Akses situs prakerja.go.id.
Baca Juga: Baim Wong Akhirnya Minta Maaf ke Kakek Suhud: Saya Salah, Seharusnya Bisa Lebih Sopan
2. Pilih menu, kemudian klik "Masuk".
3. Isi alamat email dan kata sandi akun Prakerja.
4. Pada kolom Daftar Gelombang, pilih "Gabung".
5. Selanjutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja, klik "Saya menyetujui".