Cara Daftar PKH Online 2021 Lewat HP serta Syarat agar Terdata di DTKS Kemensos

- 13 Oktober 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi bansos PKH 2021. Simak cara daftar PKH di DTKS Kemensos secara online.
Ilustrasi bansos PKH 2021. Simak cara daftar PKH di DTKS Kemensos secara online. /Pixabay/EmAji.

Baca Juga: Sebut Kelahiran Eldrago Jadi Momen untuk Belajar, Baim Wong: Allah Masih Sayang Sama Saya

2. Registrasi

Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, masyarakat sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos Kemensos.

4. Pilih “tambah usulan”.

Baca Juga: Ramai Dihujat Bertepatan dengan Kenzo Lahir, Pesan Baim Wong untuk sang Putra: Jangan Bilang Ini Kesialan

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Masyarakat tinggal pilih jenis bansos Kemensos dan pilihlah PKH.

Bila data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.***

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x