Baca Juga: Sebut Kelahiran Eldrago Jadi Momen untuk Belajar, Baim Wong: Allah Masih Sayang Sama Saya
2. Registrasi
Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, masyarakat sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos Kemensos.
4. Pilih “tambah usulan”.
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Masyarakat tinggal pilih jenis bansos Kemensos dan pilihlah PKH.
Bila data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.***