5. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.
6. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.
7. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.
Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Cair Oktober 2021 untuk Tahap 4, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”.
9. Selanjutnya, isi data sesuai kolom yang diminta.
Apabila mendaftarkan anggota keluarga sendiri, maka status akan sama dengan satu KK.
Bagi masyarakat yang memiliki kendala dalam melakukan daftar bansos 2021 secara online, maka dapat melakukan pendaftaran secara offline atau langsung.