1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Calon pendaftar merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan keahlian kerja.
4. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Bukan ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
Baca Juga: Bunuh Mantan Istri Saat Siaran Langsung di Media Sosial, Pria di China Dihukum Mati
8. Bukan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).