Simak Informasi Seputar Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22 dan Syarat agar Lolos Seleksi

- 17 Oktober 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /

4. Pendaftar bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

6. Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

7. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Perlu diketahui, syarat tersebut di atas harus terpenuhi agar lolos di Kartu Prakerja Gelombang 22.

Baca Juga: Persija vs Arema FC: Carlos Fortes Bawa Singo Edan Raih Kemenangan

Bila syarat yang telah ditentukan pihak Kartu Prakerja tidak dipenuhi, maka kemungkinan besar Anda tidak akan lolos seleksi saat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 telah dibuka.

Untuk informasi mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Anda bisa memantau melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x