5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
6. Bukan Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sebagai informasi, syarat tersebut di atas harus terpenuhi agar lolos seleksi saat daftar Kartu Prakerja. Jika tidak, maka besar kemungkinan tidak akan lolos seleksi.
Baca Juga: Syuting Film 'The Moon' Selesai, D.O EXO Berperan Sebagai Astronaut, Begini Penampakkannya
Untuk mengetahui info seputar Kartu Prakerja, bisa mengecek langsung di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.***