PR DEPOK – Berikut ini cara cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 online lewat HP.
Masyarakat kurang mampu yang sudah mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai calon penerima bansos PKH 2021, dapat segera cek daftar penerima secara online dengan cara mudah melalui HP.
Hingga Oktober 2021, Kemensos masih terus menyalurkan bansos PKH. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum dapat bantuan ini dapat langsung cek daftar penerima online lewat HP untuk memastikan status penerimaan.
Kemensos masih terus menyalurkan bansos PKH 2021 untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penanganan kemiskinan.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan pemerintah tidak akan menghentikan bansos PKH 2021 kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi.
Bansos PKH untuk masyarakat miskin dan rentan akan terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67 persen dari total anggaran untuk bansos.
“PKH dan BPNT/Kartu Sembako terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” ujar Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: Berhasil Sabet Gelar Juara Dunia MotoGP, Fabio Quartararo Ungkap Konsistensi Merupakan Kuncinya
Agar bisa mendapat bansos PKH 2021, masyarakat kurang mampu harus sudah terdaftar di DTKS. Hal ini karena Kemensos hanya akan menyalurkan bansos kepada yang datanya valid terdata di DTKS.
Masyarakat yang belum daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH 2021 dapat segera klik artikel di bawah ini. Lalu ikuti cara daftar dan lengkapi persyaratannya.
Cara Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bansos PKH 2021
Masyarakat penerima bansos PKH 2021 dibagi dalam tujuh kategori yakni sebagai berikut:
1. Kategori ibu hamil/nifas akan dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
2. Kategori anak usia dini 0-6 Tahun akan dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
3. Kategori anak SD/Sederajat akan dapat bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun;
4. Kategori anak SMP/Sederajat akan dapat bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;
5. Kategori anak SMA/Sederajat akan dapat bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun;
6. Kategori penyandang disabilitas berat akan dapat bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun;
7. Kategori lanjut usia (lansia) akan dapat bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.
Cara cek daftar penerima bansos PKH online lewat HP
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;
2. Pada kolom yang disediakan isi provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan;
3. Isi nama penerima sesuai KTP;
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
5. Klik “Cari Data”.
Baca Juga: Sanjung Mohamed Salah yang Ciptakan Hattrick ke Gawang Manchester United, TAA: Terbaik di Dunia
Kemudian, otomatis sistem akan menyesuaikan nama calon penerima bansos serta wilayah yang diinput. Lalu, dibandingkan dengan nama yang terdapat pada DTKS Kemensos.
Dana bansos PKH dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) meliputi Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Saat ingin mencairkan dana bansos PKH, penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen di bawah ini:
1. KTP;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat.***