Cara Mengatasi Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain

- 25 Oktober 2021, 16:25 WIB
Cara mengatasi NIK KTP terdaftar di lembaga lain agar bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 22.
Cara mengatasi NIK KTP terdaftar di lembaga lain agar bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 22. /Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 telah dibuka. Namun, masih banyak masyarakat yang belum bisa daftar karena sebelumnya dinyatakan NIK KTP-nya terdaftar di lembaga lain.

Seperti diketahui, salah satu syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 adalah masyarakat yang bukan penerima bansos lainnya dari pemerintah. Jadi jika NIK KTP terdaftar di lembaga lain (penerima BSU, BPUM, PKH, dll) maka otomatis tidak akan lolos seleksi.

Lantas bagaimana cara mengatasi NIK KTP yang dinyatakan terdaftar di lembaga lain agar bisa ikut daftar Kartu Prakerja Gelombang 22?

Baca Juga: Lockdown Covid-19 Berakhir, Warga Spanyol Rayakan dengan Festival Runnig of the Bulls

Pertama, Anda yang dinyatakan NIK KTP terdaftar di lembaga lain oleh Kartu Prakerja harus memastikan bahwa benar-benar tidak mendaftar atau mendapatkan bansos lainnya dari pemerintah.

Kemudian, Anda perlu mengecek NIK KTP pada lembaga yang dimaksud untuk memastikan nama Anda tidak tercantum di lembaga tersebut.

Simak berikut ini cara cek NIK KTP di lembaga pemerintah dan cara melaporkan kendala ini agar Anda bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 22:

Baca Juga: Rachel Vennya Mangkir Panggilan Pemeriksaan Soal Pelat Mobil RFS, Polisi Ungkap Alasannya

1. NIK KTP terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU

Jika sebelumnya Anda dinyatakan tidak lolos Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), segera cek status Anda di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

2. NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)

Jika Anda dinyatakan NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM, segera cek status kebenarannya di link eform.bri.co.id/bpum.

3. NIK KTP terdaftar di Kemendikbud

Jika NIK KTP Anda dinyatakan terdaftar di Kemendikbud, cek status Anda di Sekolah atau Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui status Anda.

Baca Juga: Hasil NBA 2021: Benamkan Sacramento Kings, Stephen Curry Raih 5000 Assist bagi Golden State Warriors

4. NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos (PKH atau BPNT Kartu Sembako)

Jika NIK KTP Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos, segera lapor ke dtks.kemensos.go.id.

5. NIK KTP tidak valid

Jika NIK KTP Anda dinyatakan tidak valid oleh Kartu Prakerja, segera hubungi Dukcapil di:

- Call Center: 1500 537;

- WhatsApp/SMS: 08118005373;

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Kepribadian Anda dari Warna Eyeshadow yang Dipilih

 

- Email: [email protected];

- Kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota Anda.

Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Baca Juga: 4 Jenis Alat Absen Karyawan yang Sering Digunakan

Program Kartu Prakerja hanya diberikan untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x