1. Kategori balita atau anak usia dini nol sampai enam tahun dapat BLT sebesar Rp3 juta/tahun;
2. Kategori anak sekolah jenjang SD/Sederajat dapat BLT sebesar Rp900.000/tahun;
3. Kategori anak sekolah jenjang SMP/Sederajat dapat BLT sebesar Rp1,5 juta/tahun;
4. Kategori anak sekolah jenjang SMA/Sederajat dapat BLT sebesar Rp2 juta/tahun.
Syarat daftar DTKS Kemensos
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;
2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;