Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut cara klaim JHT:
Hal pertama yang perlu disiapkan adalah dokumen yang dibutuhkan yakni:
1. Scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
2. Masyarakat juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
3. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP.
4. Salinan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Termasuk Tertinggi di Dunia, Australia Rilis Target Emisi Nol Bersih pada 2050 Mendatang
5. Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan.
5. Salinan buku rekening yang masih aktif.