PR DEPOK – Masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kategori lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas, berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk mendapatkan BLT, masyarakat kategori lansia dan penyandang disabilitas diharuskan daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masyarakat kategori lansia dan penyandang disabilitas diharuskan daftar DTKS Kemensos karena Kemensos hanya akan menyalurkan BLT kepada yang datanya valid terdata di DTKS.
Baca Juga: Hadiri KTT ASEAN, Jokowi Dorong Negara Anggota untuk Manfaatkan Momen Turunnya Kasus Covid-19
Seperti diketahui, BLT lansia dan penyandang disabilitas merupakan bagian kategori bantuan sosial (bansos) yang termasuk dalam Program keluarga Harapan (PKH).
Masyarakat yang berhak mendapatkan BLT lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan dana bantuan masing-masing sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Pada skema sebelumnya, cara daftar DTKS Kemensos untuk dapatkan BLT lansia dan penyandang disabilitas hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kelurahan setempat.
Baca Juga: Rumah Impiannya Selesai Direnovasi, Ivan Gunawan: Nggak Beli Cash, Gua Kredit
Namun saat ini, cara daftar DTKS Kemensos bisa dilakukan secara online melalui HP maupun offline atau langsung.