3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK;
5. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;
6. Pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil (UMKM);
Baca Juga: Terjadi Ledakan di Area Luar Bandara Aden Yaman, 8 Orang Dilaporkan Tewas dan 11 Lainnya Luka-luka
7. Bukan pejabat negara;
8. Bukan pimpinan dan anggota DPRD;
9. Bukan ASN;
10. Bukan anggota TNI dan Polri;
11. Bukan kepala desa dan perangkat desa;