Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 5 November 2021: 105.463 Positif, 103.151 Sembuh, 2.156 Meninggal
Adapun PKH dan Kartu Sembako 2021, merupakan bansos regular yang akan menyasar masyarakat yang telah memenuhi persyaratan berikut ini:
- Warga yang layak dapat bansos PKH atau Kartu Sembako 2021 tergolong miskin/rentan miskin.
- Warga yang layak dapat bansos PKH atau Kartu Sembako 2021 bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN),
TNI, Polri.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2021 Online Lewat KTP di cekbansos.kemensos.go.id
- Warga yang layak dapat bansos PKH atau Kartu Sembako 2021 merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Demikian informasi terkait cara cek bansos 2021 online pakai KTP melalui HP di cekbansos.kemensos.go.id, agar bisa mendapatkan PKH atau Kartu Sembako.***