Sementara, khusus penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di provinsi Aceh bisa mencairkan dana BSU melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Jika Anda tidak dinyatakan sebagai calon penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, Anda harus memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut persyaratan penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan aktif sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.