Cara Isi Survei Kartu Prakerja untuk Dapatkan Insentif Rp150 Ribu

- 17 November 2021, 17:28 WIB
Berikut ini cara isi survei evaluasi Kartu Prakerja.
Berikut ini cara isi survei evaluasi Kartu Prakerja. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR DEPOK – Peserta Kartu Prakerja bisa mendapatkan insentif tambahan sebesar Rp150.000.

Insentif tambahan tersebut bisa didapatkan dengan mengisi survei evaluasi Kartu Prakerja.

Insentif survei Kartu Prakerja sebesar Rp150.000 akan diberikan secara bertahap.

Peserta akan diberikan tiga kali survei evaluasi Kartu Prakerja. Setiap menyelesaikan satu survei evaluasi, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp50.000.

Baca Juga: Cara Dapat Survei Evaluasi Kartu Prakerja untuk Cairkan Insentif Survei Rp150 Ribu

Sehingga, dengan menyelesaikan tiga survei evaluasi Kartu Prakerja, peserta akan mendapatkan total insentif kartu Prakerja sebesar Rp150.000.

Insentif Kartu Prakerja akan berisi sejumlah pertanyaan terkait peran pelatihan yang telah diikuti terhadap kondisi kebekerjaan dan sosial ekonomi peserta.

Untuk mendapatkan survei evaluasi Kartu Prakerja, peserta harus menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN secara Online Periode November hingga Desember 2021

Kemudian, pastikan peserta telah mendapatkan sertifikat pelatihan, serta telah mendapatkan insentif Kartu Prakerja tahap pertama sebesar Rp600.000.

Apabila sejumlah hal tersebut telah terpenuhi, maka peserta akan mendapatkan jadwal survei evaluasi Kartu Prakerja.

Jadwal survei evaluasi Kartu Prakerja dapat dilihat pada kolom berwarna oranye di halaman utama dashboard Kartu Prakerja.

Setelah jadwal survei Kartu Prakerja tiba, maka survei evaluasi akan muncul secara otomatis pada layar dashboard. Selanjutnya, dapat disimak cara isi survei evaluasi Kartu Prakerja berikut ini.

Baca Juga: Cara Cek Token Listrik Gratis PLN November 2021 Lewat Hp Melalui PLN Mobile

Cara Isi Survei Evaluasi Kartu Prakerja

1. Akan muncul lembar persetujuan survei evaluasi Kartu Prakerja. Anda bisa membacanya kemudian, pilih “Ya” untuk mengikuti survei, atau “Tidak” untuk tidak mengikuti survei.

- Jika Anda memilih mengikuti survei, maka Anda akan langsung dibawa ke halaman pengisian survei evaluasi Kartu Prakerja.

- Sedangkan, jika Anda memilih tidak mengikuti survei, maka Anda tidak dapat mengikuti survei tahap kedua dan ketiga, serta peserta tidak bisa mendapatkan insentif Kartu Prakerja sebesar Rp150.000.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan KKS PPKM untuk Dapatkan Top Up Bansos Rp600 Ribu

2. Jika telah memilih “Ya” atau “Tidak”, maka selanjutnya klik tombol “Lanjutkan”.

3. Apabila memilih “Ya”, maka Anda harus mengisi sejumlah pertanyaan evaluasi mengenai peran pelatihan Kartu Prakerja terhadap kondisi kebekerjaan dan sosial ekonomi Anda.

4. Dibutuhkan waktu sekira 10-20 menit untuk mengisi survei evaluasi Kartu Prakerja.

5. Jika sudah, maka Anda tinggal klik tombol “Selesai” pada bagian kanan bawah.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PPKM 2021 untuk Dapatkan Bantuan KKS Rp600 Ribu

Selanjutnya, Anda akan melihat notifikasi pada dashboard mengenai jadwal survei evaluasi tahap selanjutnya.

Notifikasi tersebut terletak pada kolom berwarna oranye di halaman utama dashboard Kartu Prakerja.

Nantinya, dana insentif survei evaluasi Kartu Prakerja, akan ditransfer ke rekening dan e-wallet peserta paling lambat 14 hari setelah melakukan survei.

Peserta bisa mengecek jadwal pencairan insentif survei di dashboard akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bantuan KKS PPKM Rp600 Ribu November-Desember 2021 untuk KPM PKH dan BPNT

Jadwal pencairan insentif survei dapat dilihat di fitur “Insentif” pada dashboard.

Jika peserta memiliki pertanyaan, kesulitan atau isu mengenai survei ini, peserta dapat menghubungi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja melalui email dengan alamat [email protected], dan subjek email “Survei Evaluasi”.

Survei ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 untuk mengevaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x