Kemudian NPWP atas nama Badan Usaha, SPT Tahunan, dan Surat Permohonan ke Dinas Kabupaten atau Kota.
Format Surat Permohonan ke Dinas Kabupaten atau Kota, dapat dilihat pada halaman website BPUP.
Selain itu, pelaku usaha Pariwisata harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Akte Pendiri, AD/ART, dan Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.
Setelah mempersiapkan dokumen tersebut, pelaku usaha Pariwisata dapat mendaftarkan usahanya melalui website bpup.kemenparekraf.go.id.
Berikut cara daftar BPUP di situs bpup.kemenparekraf.go.id:
Pertama, pelaku usaha harus membuka halaman bpup.kemenparekraf.go.id
Kedua, tulis NIB pada kolom yang tersedia dalam halaman website tersebut.
Ketiga, klik pada kotak “I’m not a robot” untuk verifikasi.
Lalu klik daftar, dan pelaku usaha harus menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP yang akan diumumkan pada 13 sampai 24 Desember 2021.***