Begini Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp4 Juta dari Pemerintah, Bisa Lewat Situs bpup.kemenparekraf.go.id

- 25 November 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi Bantuan Usaha Pariwisata Rp4 Juta dari pemerintah.
Ilustrasi Bantuan Usaha Pariwisata Rp4 Juta dari pemerintah. /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

Kemudian NPWP atas nama Badan Usaha, SPT Tahunan, dan Surat Permohonan ke Dinas Kabupaten atau Kota.

Format Surat Permohonan ke Dinas Kabupaten atau Kota, dapat dilihat pada halaman website BPUP.

Selain itu, pelaku usaha Pariwisata harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Akte Pendiri, AD/ART, dan Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Setelah mempersiapkan dokumen tersebut, pelaku usaha Pariwisata dapat mendaftarkan usahanya melalui website bpup.kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: Pesan Menyentuh Nikita Willy pada sang Adik yang Baru Menikah, Akui sebagai Sosok Inspirasinya Setiap Hari

Berikut cara daftar BPUP di situs bpup.kemenparekraf.go.id:

Pertama, pelaku usaha harus membuka halaman bpup.kemenparekraf.go.id

Kedua, tulis NIB pada kolom yang tersedia dalam halaman website tersebut.

Ketiga, klik pada kotak “I’m not a robot” untuk verifikasi.

Lalu klik daftar, dan pelaku usaha harus menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP yang akan diumumkan pada 13 sampai 24 Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x