PR DEPOK – Berikut ini cara daftar bansos online melalui handphone (HP), lengkap dengan syarat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) agar bisa dapatkan bantuan program keluarga harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
Sebelum membahas cara daftar bansos online melalui HP dan syarat-syarat DTKS Kemensos untuk menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH atau Kartu Sembako, perlu diketahui bahwa kedua jenis bantuan ini merupakan bantuan yang masih terus diberikan pemerintah sepanjang tahun 2021.
Pada bulan Desember 2021, masyarakat yang sudah melakukan cara daftar bansos online dan sudah memenuhi syarat DTKS Kemensos hanya perlu melakukan pengecekan status kelayakan untuk melakukan pencairan bantuan PKH atau Kartu Sembako.
Baca Juga: Manfaat Program Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300 Ribu, Simak Persyaratan Pengambilan KAJ Bulan Desember
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terdata di DTKS Kemensos, simak cara daftar bansos dan syarat-syarat agar layak dapatkan bantuan PKH atau Kartu Sembako.
Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos untuk dapat bansos PKH atau Kartu Sembako
- Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.
- Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
Baca Juga: Menangis di Depan Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Dewi Zuhriati: Impian Kamu Terlaksana Nak
- Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako merupakan masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tahapan cara daftar bansos PKH dan Kartu Sembako di DTKS Kemensos
Untuk tahapan cara daftar bansos PKH atau Kartu Sembako di DTKS, Kemensos memang telah mengembangkan sistem online.
Hanya saja , sebelum sampai pada tahapan cara daftar bansos PKH atau Kartu Sembako online di DTKS, masyarakat terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara offline.
Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Peringatan Hari Ibu Berbeda dengan Mother’s Day, Simak Fakta Selengkapnya
Berikut ini penjelasan lengkap tahapan cara daftar bansos PKH atau Kartu Sembako baik secara offline, maupun online.
Tahapan cara daftar bansos PKH dan Kartu Sembakoofflinedi DTKS Kemensos
- Warga siapkan KTP dan KK, lalu lakukan pendaftaran DTKS Kemensos di kantor desa/kelurahan setempat.
- Pihak desa/kelurahan selanjutnya akan memusyawarahkan data pendaftar guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Setelah itu, hasil musyawarah DTKS akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Berita acara tersebut lalu digunakan Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi datanya dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Jika data pendaftar telah diverifikasi dan divalidasi, operator desa/kecamatan akan menginput data di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Dinas Sosial selanjutnya akan memproses data tersebut untuk diverifikasi dan divalidasi, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Setelah itu, bupati/wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.
- Data calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako yang telah dilengkapi, selanjutnya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
- Khusus untuk calon penerima bansos Kartu Sembako, akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang The Silent Sea, Drakor Terbaru Dibintangi oleh Gong Yoo dan Bae Doo Na
Tahapan cara daftar bansos PKH dan Kartu Sembakoonlinedi DTKS Kemensos
Dalam tahapan cara daftar bansos PKH dan Kartu Sembako secara online, sebenarnya masuk dalam sesi pengusulan data diri di DTKS.
Jadi masyarakat tidak perlu lagi menunggu pemda yang mengusulkan, karena masyarakat bisa melakukan pengusulan mandiri di DTKS sebagai KPM PKH atau Kartu Sembako.
Adapun cara pengusulan mandiri di DTKS Kemensos, dapat dilakukan masyarakat dengan langkah berikut.
- Siapkan HP.
- Siapkan KTP dan KK.
- Masuk ke Play Store, download dan instal aplikasi Cek Bansos.
- Selanjutnya, masuk di aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu daftar usulan untuk daftar diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos agar bisa dapatkan bansos PKH atau Kartu Sembako.
Baca Juga: Gelar Pengajian Rumah Baru Gala Sky, Frans Faisal: Semua Diurusin Kakak Icha
- Setelah itu, pilih tambah usulan, maka sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
- Terakhir, pilih jenis bansos Kemensos yang diinginkan, PKH atau Kartu Sembako.
Adapun cara daftar bansos online melalui aplikasi Cek Bansos, sebenarnya masuk dalam sesi pengusulan data diri di DTKS Kemensos yang dapat juga dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2021, realisasi per Oktober, bansos PKH kepada 10 juta KPM sudah mencapai Rp20,7 triliun.
Baca Juga: Bakal Ajukan Banding ke UEFA, Tottenham Akui Tak Terima Tersisih dari Liga Conference
Sedangkan, untuk bansos Kartu Sembako, per Oktober 2021 mencapai 32,8 triliun untuk 17,6 juta KPM.
Sementara itu, untuk tahun 2022, pemerintah tetap melanjutkan penyaluran bansos PKH dan Kartu Sembako.
Untuk bansos PKH, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM., lalu sebesar Rp45,1 triliun untuk 18,8 juta KPM penerima bansos Kartu Sembako.
Demikianlah informasi terkait cara daftar bansos online melalui HP dan syarat DTKS Kemensos agar bisa dapatkan bansos PKH dan Kartu Sembako.***