Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online 2021 agar Dapat Bantuan Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu

- 24 Desember 2021, 08:06 WIB
Simak cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online 2021 untuk mendapatkan bantuan BPNT atau top up Kartu Sembako.
Simak cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online 2021 untuk mendapatkan bantuan BPNT atau top up Kartu Sembako. /Hendra Nurdiyansyah/Antara

PR DEPOK – Berikut ini cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2021 secara online untuk masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pangan non tunai (BPNT) atau top up Kartu Sembako dengan total Rp900.000.

Tahapan proses cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2021 agar bisa mendapatkan bantuan BPNT atau top up Kartu Sembako Rp900.000 dapat dilakukan secara online maupun langsung dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Oleh karena itu, simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui tahapan cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2021 online agar mendapatkan bantuan BPNT atau top up Kartu Sembako Rp900.000.

Baca Juga: Inter Milan Bertemu Liverpool di Babak 16 Besar Liga Champions, Ini Kata Pelatih Simone Inzaghi

Sebagai catatan, masyarakat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak semuanya bisa mendapatkan bantuan BPNT atau top up Kartu Sembako.

Hal tersebut lantaran bantuan top up Kartu Sembako Rp900.000 hanya akan diberikan kepada peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai calon penerima BPNT.

Pemerintah akan memberikan tambahan untuk bantuan BPNT atau top up Kartu Sembako dengan jumlah sasaran sekitar 1,4 juta KPM.

Baca Juga: Muncul Setelah 48 Jam, Kenali 5 Gejala Omicron yang Tak Dialami Pasien Covid-19 Varian Lainnya

“Program Kartu Sembako yang di-top up juga Rp300.000 x 3 bulan. Jumlahnya nanti menurut Ibu Mensos sekitar 1,4 juta (KPM), dan akan dilaksanakan di akhir atau di awal Desember,” kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi dalam membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online yakni sebagai berikut:

1. Masyarakat berusia 22 tahun keatas;

2. Penyandang disabilitas yang tinggal di panti/LKS;

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok 24 Desember: Hujan Berintensitas Ringan Turun Mulai Siang Hari Disertai Angin Kencang

3. Warga lanjut usia yang tinggal di panti/LKS;

4. Gelandangan dan pengemis yang tinggal dipanti atau dibawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni;

5. Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/LKS;

6. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Jumat, 24 Desember 2021: Scorpio, Waspada Musuh Tersembunyi di Tempat Kerja

Syarat Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online

1. KTP;

2. Kartu Keluarga (KK);

3. Pas foto;

4. Foto tubuh;

Baca Juga: Upayakan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Kota Depok, 762 Personel Gabungan Diturunkan

5. Surat Keterangan dari RT / RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS;

6. Surat keterangan dari kantor Desa / Lurah yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS;

7. Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.

Jika telah memenuhi semua persyaratan di atas, simak berikut ini cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online 2021 beserta tahapannya:

Baca Juga: Jelang Putaran Kedua BRI Liga 1 Indonesia, Bali United Pinjamkan Dua Pemain Ini ke Persik Kediri

1. KPM atau sponsor seperti yayasan mendaftarkan diri di situs intelresos.kemsos.go.id;

2. Lakukan login untuk mendaftar sampai mendapat verifikasi email dari intelresos, yang menandakan bahwa akun sponsor/KPM telah aktif;

3. Dinas sosial provinsi/kabupaten/kota akan melakukan verifikasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mendaftar sebagai calon penerima manfaat;

4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap seperti foto lembaga, surat rekomendasi, dan berkas lainnya harus di-scan dan diunggah pada situs intelresos.kemsos.go.id;

Baca Juga: 15 Link Twibbon Natal 2021 Gratis dengan Berbagai Desain Unik dan Menarik

5. Dinas sosial/provinsi kembali melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor/KPM;

6. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota kemudian di verifikasi dan matching data dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline);

7. Kemudian, hasil verifikasi dan matching data tersebut ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial;

Baca Juga: Anda Merayakan Natal Bersama Keluarga? Simak Deretan Film dan Sinopsisnya yang Cocok untuk Ditonton

8. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan data PMKS calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;

9. Direktorat perlindungan dan jaminan sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada mitra percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia;

10. Hasil Kartu keluarga Sejahtera (KKS) yang dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial dengan disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera;

Baca Juga: Jalur Puncak Bogor Tidak Ada Penutupan Saat Malam Tahun Baru 2022, Rekayasa Lalu Lintas Siap Diterapkan?

11. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

12. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.

Demikian cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online 2021 untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan BPNT atau top up Kartu Sembako Rp900.000.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah