Cara Mencairkan Uang Kartu Anak Jakarta untuk Anak Usia 0 hingga 6 Tahun Desember 2021

- 25 Desember 2021, 13:33 WIB
Berikut cara pencairan KAJ atau Kartu Anak Jakarta di Bank dan ATM Bank DKI.
Berikut cara pencairan KAJ atau Kartu Anak Jakarta di Bank dan ATM Bank DKI. /Pixabay/

PR DEPOK – Simak cara mencairkan uang Kartu Anak Jakarta untuk anak usia 0 hingga 6 tahun, yang cair di bulan Desember 2021.

Pemprov DKI Jakarta kembali menyalurkan program Kartu Anak Jakarta di bulan Desember 2021.

Sasaran program Kartu Anak Jakarta yaitu untuk anak 0 hingga 6 tahun dari keluarga prasejahtera di Jakarta.

Baca Juga: 6 Tanda Kamu Tidak Dianggap Penting Oleh Pasangan

Masing-masing penerima program Kartu Anak Jakarta akan mendapatkan uang senilai Rp300.000 per bulan.

Uang Kartu Anak Jakarta KAJ tersebut untuk memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak, seperti untuk membeli susu, makanan bergizi, dan kebutuhan lainnya.

Orang tua dari penerima Kartu Anak Jakarta, dapat mencairkan uang Rp300.000 melalui Bank DKI atau melalui ATM Bank DKI.

Baca Juga: Fabinho dan Van Dijk Pulih dari Covid-19, Kabar Bahagia bagi Pendukung Liverpool

Pemerintah akan mencairkan uang Kartu Anak Jakarta senilai Rp300.000 ini hanya kepada keluarga yang telah memenuhi kriteria sesuai Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019.

Berikut kriteria penerima Kartu Anak Jakarta bulan Desember 2021:

  1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
  2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta.
  3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Adapun persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh orang tua saat melakukan pencairan dana Kartu Anak Jakarta Rp300.000 di Bank DKI antara lain:

Baca Juga: Konten Pertama Fuji, Teuku Ryan Kaget Lihat Istri Lakukan Ini ke Fadly, Ria Ricis: Suami, Aku Dimaafin Nggak?

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli).
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli).
  3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

Perlu diketahui, pemerintah juga akan memberhentikan penerima Kartu Anaka Jakarta, apabila memiliki beberapa ketentuan.

Berikut ketentuan yang tidak berhak lagi mendapatkan Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000:

Baca Juga: Gegara iPhone, Fuji Dapat Ucapan Tak Terduga dari Ria Ricis: Bahaya nih Orang

  1. Meninggal dunia.
  2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah.
  3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, dan/atau
  4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Program Kartu Anak Jakarta telah diluncurkan sejak bulan Maret 2021. Setiap bulannya, penerima akan mendapatkan uang sebesar Rp300.000.

Untuk bulan Desember 2021, program Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000 telah dicairkan sejak 15 Desember 2021.

Pencairan uang Kartu Anak Jakarta Rp300.000 akan dicairkan melalui nomor rekening Bank DKI dari orang tua masing-masing.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah