PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menggulirkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT pada 2022.
Bansos PKH dan BPNT tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH atau BPNT pada 2022 harus mendaftar dulu sebagai KPM DTKS Kemensos.
Untuk melakukan daftar DTKS Kemensos dapat dilakukan secara langsung atau online.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT 2021 Online Lewat HP Pakai KTP untuk Dapat Total Bantuan Rp2,4 Juta
Pendaftaran DTKS Kemensos secara langsung dilakukan melalui aparat pemerintahan setempat, seperti RT/RW atau kelurahan/desa.
Masyarakat dapat membawa berkas untuk pendaftaran DTKS Kemensos, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian, ikuti alur prosedur daftar DTKS Kemensos yang akan diarahkan oleh RT/RW atau petugas kelurahan desa.
Baca Juga: Bansos KKS BPNT PPKM Sebesar Rp900 Ribu Cair Desember 2021 untuk 1,4 Juta KPM