- Setelah itu, datang ke kantor desa/kelurahan setempat dan melakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara langsung.
- Setelah daftar, status kelayakan masuk DTKS Kemensos akan dimusyawarahkan oleh pihak desa/kelurahan.
- Hasil musyawarah kemudian dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Selanjutnya, berita acara akan digunakan Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi datanya dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Hasil Final Piala AFF 2020: Thailand Perkasa, Indonesia Tumbang 4-0 di Leg Pertama
- Jika data sudah diverifikasi dan divalidasi, operator desa/kecamatan akan menginput data di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Dinas Sosial kemudian akan memproses data untuk diverifikasi dan divalidasi, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Setelah itu, bupati/wali akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur, kemudian diteruskan kepada menteri.
- Lalu, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data calon penerima bansos PKH bersangkutan.