4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
Selain itu, terdapat juga beberapa kriteria yang dipastikan tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja 2022 Gelombang 23 sebagai berikut:
1. Pejabat negara;
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
3. Aparatur Sipil Negara (ASN);
Baca Juga: Kriteria Penerima Kartu Prakerja 2022 yang Diprioritaskan Lolos Seleksi Pendaftaran Gelombang 23
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);