Jokowi mengaku cukup puas terhadap kesepakatan yang dihasilkan.
Tax treaty adalah sikap yang ditekankan pada pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.
P3B adalah perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda atas pajak penghasilan dan properti.
Tujuan utama dari P3B ini adalah untuk membagi hak pemajakan di antara negara untuk menghindari perbedaan, kemudian untuk menjamin keseimbangan hak dan keamanan pembayar pajak dan mencegah penghindaran pajak.
Pemerintah Indonesia memang tengah mengkaji perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan sejumlah negara.
Perjanjian ini menggantikan Perjanjian tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan penyelundupan Fiskal berkenaan dengan pajak-pajak atas pengasilan pada tahun 1990.
Kesepakatan baru itu juga diklaim oleh pemerintah Indonesia lebih adil lantaran perjanjian sebelumnya yang sudah berlaku sejak 1990, dinilai cenderung lebih menguntungkan Singapura daripada Indonesia.
Seperti contoh kasus pada tahun 2019, di mana aktivitas perdagangan Indonesia dan Singapura dalam ekspor dan impor mengalami penurunan.