Serta, penyandang disabilitas, diutamakan disabilitas berat, sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Lebih lanjut, untuk mendapatkan bansos PKH 2022 masyarakat harus terdaftar sebagai KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui RT/RW atau kelurahan/desa setempat, maupun secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Setelah melakukan pendaftaran, bisa mengecek apakah terdaftar sebagai KPM penerima bansos PKH 2022 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.***