Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS Online 2022 dan Syarat Dapat Bansos Kartu Sembako BPNT

- 3 Januari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi warga memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) usai melakukan pendaftaran online.
Ilustrasi warga memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) usai melakukan pendaftaran online. /Destyan Sujarwoko/Antara

5. Kemudian, sponsor akan daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online melalui situs intelresos.kemsos.go.id dan tinggal menunggu dapatkan verifikasi email dari intelresos yang menandakan bahwa akun sponsor telah aktif.

6. Setelah akun sponsor telah aktif, segera input data masyarakat yang sesuai kriteria pada situs rehsos.kemsos.go.id, sesuai dengan format yang diberikan secara lengkap untuk diajukan menjadi penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

7. Dinas sosial provinsi dan/atau dinas sosial kabupaten kota selanjutnya melakukan verifikasi terhadap LKS yang mendaftar berdasarkan Kelengkapan berkas LKS yang diunggah seperti scan foto lembaga, scan surat rekomendasi dan berkas lainnya melalui intelresos.kemsos.go.id.

Baca Juga: Demi Keadilan, Ferdinand Hutahaean Minta Polda Jawa Barat Tahan Habib Bahar

8. Kemudian, dinas sosial dan provinsi melakukan verifikasi data calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang didaftarkan secara online oleh sponsor (LKS /Yayasan/Panti Asuhan/Ponpes) berdasarkan dokumen yang diunggah oleh sponsor seperti Surat keterangan RT/RW/lurah, akta lahir, kartu siswa, dan sebagainya melalui intelresos.kemsos.go.id.

9. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh dinas sosial provinsi dan/atau dinas sosial kabupaten kota melalui intelresos.kemsos.go.id kemudian di verifikasi dan matching data dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline).

10. Hasil verifikasi dan matching data tersebut kemudian ditetapkan sebagai daftar masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

Baca Juga: Fenomena Boneka Arwah yang Dimiliki Selebritis Termasuk Ivan Gunawan, Ini Kata Psikolog

11. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan Data Masyarakat Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

12. Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x