Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita secara Online Via Aplikasi serta Syarat Dapatkan Bantuan Kemensos

- 5 Januari 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /ANTARA/

PR DEPOK – Berikut cara daftar bantuan sosial atau bansos untuk ibu hamil dan balita secara online melalui aplikasi dan syarat untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2022.

Mekanismenya pendaftaran bantuan yang satu ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Silakan penuhi syarat dan ikuti langkah pendaftaran berikut.

Syarat-syarat daftar bansos PKH ibu hamil dan balita 2022

Baca Juga: Hempas Posisi Delta, Ahli Prediksi Covid-19 Varian Omicron akan Dominan di Singapura

- Calon penerima bansos PKH ibu hamil dan balita 2022 tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.

- Calon penerima bansos PKH ibu hamil dan balita 2022 merupakan masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Calon penerima bansos PKH ibu hamil dan balita 2022 harus memeriksakan kesehatan di posyandu atau puskesmas.

Baca Juga: Sebut Alasannya Chika dan Fuji Bertemu karena Bisa Naikan Followers, Denny Darko: Saling Menguntungkan

- Calon penerima bansos PKH ibu hamil 2022 bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Calon penerima bansos PKH ibu hamil 2022 dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam masa menyusui dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau memiliki anak usia dini maksimal 2 orang.

- Calon penerima bansos PKH balita tergolong anak usia dini berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil dan anak usia dini, maka keduanya memungkinkan untuk menerima bansos PKH.

Baca Juga: Xiumin EXO Isyaratkan Debut dengan Rilis Album Solo Tahun Ini

Tahapan cara daftar bansos PKH ibu hamil dan balita online 2022

Sebelum memasuki tata cara daftar bansos PKH ibu hamil dan balita online, masyarakat harus melakukan pendaftaran DTKS Kemensos offline dengan langkah berikut.

- Masyarakat datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK, lalu untuk melakukan pendaftaran DTKS.

- Pihak desa/kelurahan kemudian akan memusyawarahkan data tersebut untuk diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos, yang dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Akui 'Khilaf' Atas Perilaku Asusilanya ke 13 Santriwati, HNW: Bukan, Itu Kejahatan Kemanusiaan

- Setelah itu, dinas sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Jika sudah diverifikasi dan divalidasi, operator desa/kecamatan akan menginput data terkait di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

- Selanjutnya, dinas sosial akan memproses data tersebut untuk diverifikasi dan divalidasi, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota, dan bupati/wali menyampaikan kepada gubernur, lalu diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Dijenguk Sule, Dorce Gamalama Diberi Air Zam-Zam oleh Suami Nathalie Holscher: Udah Aku Doain

- Apabila data sudah dilengkapi, maka selanjutnya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Jika telah melewati tahapan pendaftaran offline DTKS, masyarakat selanjutnya bisa melakukan cara daftar bansos PKH ibu hamil dan balita online.

Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat melakukan cara daftar bansos PKH ibu hamil dan balita 2022 di DTKS.

Adapun cara daftar daftar bansos PKH ibu hamil dan balita online sebenarnya masuk dalam sesi pengusulan data sebagai keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Akui Sempat Ingatkan Ferdinand Hutahaean Soal Islamophobia, Cipta Panca: Sekarang Kena Juga Dia Akhirnya

Pada sesi ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu tindak lanjut dari pemda untuk pengusulan data sebagai KPM PKH. Berikut caranya:

- Siapkan HP, KTP dan KK.

- Lalu unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

- Setelah itu, masuk di aplikasi Cek Bansos dan pilih menu daftar usulan untuk daftar diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos agar bisa dapatkan bansos PKH ibu hamil dan balita.

Baca Juga: Gabriella Ekaputri Tulis Permintaan Maaf pada Penggemar Geez and Ann dan Orang-orang yang Dirugikan

- Kemudian, pilih tambah usulan, maka sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

- Terakhir, pilih bansos PKH.

Jika masyarakat sudah tergolong sebagai KPM bansos PKH ibu hamil atau KPM bansos PKH balita, maka berhak dapatkan bantuan sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Persija Perpanjang Kontrak Gelandang Sayap Asal Banjarnegara, Ilham Rio: Alhamdulilah Bisa Lebih Lama

Adapun bansos PKH ibu hamil dan balita akan disalurkan melalui Bank Himbara seperti, BRI, BNI, Mandiri dan BTN, dengan 4 tahap pencairan dalam setahun.

Demikian informasi terkait cara daftar bansos PKH ibu hamil dan balita online melalui aplikasi dan syarat untuk dapatkan bantuan Kemensos Rp3 juta tahun 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah