Para Pelaku Usaha di Depok Dapat Sertifikat Halal, Ikuti Pula Pelatihannya

- 15 Februari 2020, 15:20 WIB
LOGO halal MUI.*
LOGO halal MUI.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 97 pelaku usaha di Depok mendapatkan sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Jawa Barat.

"Ini merupakan komitmen Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Depok dalam meningkatkan kualitas produk usaha, khususnya di sektor kuliner," kata Kepala DKUM Depok Mohammad Fitriawan di Depok, Sabtu 15 Februari 2020.

Menurut dia, produk yang sudah memiliki sertifikat halal diakui dan terdaftar juga di MUI Pusat.

Baca Juga: Sempat Tolak Terkait Virus Corona, Warga Natuna Antusias Lepas WNI dari Tiongkok

Baca Juga: Nuklir Tiongkok Mulai Bikin Cemas, Amerika Serikat Ajak Berunding dengan Rusia

Dia berharap, sertifikat tersebut berdampak positif terhadap kelangsungan usaha di antaranya memberikan kepuasan dan jaminan keamanan produk-produk kudapan UMKM Depok.

"Sertifikasi menjadi penting seiring dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan dan mengkonsumsi produk-produk yang bersih, sehat, dan halal," katanya sebagaiman dilaporkan Antara.

Mengenai target untuk mencetak usahawan baru, DKMU menargetkan mampu mencetak 275 usahawan baru per tahunnya melalui program Wirausaha Baru (WUB).

Baca Juga: Marak Kasus Perundungan pada Remaja, Kenali Efek yang Ditimbulkan untuk Korban

"Program pelatihan bagi para pelaku usaha baru masih menjadi andalan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok di tahun 2019," katanya.

Ia mengatakan, 275 wirausahawan baru tersebar di 11 kecamatan. Di setiap kecamatan terdapat 25 pelaku usaha baru dengan kategori lama usaha 6 bulan sampai 3 tahun.

Pelatihan wirausaha baru dilakukan selama tiga hari dengan berbagai materi cara merintis usaha mulai dari pemberian motivasi, tips memulai usaha, termasuk memanfaatkan teknologi digital dalam memaksimalkan perkembangan usahanya.

"Hari ketiga ada semacam studi banding ke pelaku usaha yang sukses, sebagai gambaran perjalanan usaha bagi para peserta," katanya.

Dikatakannya, sebagian dari peserta WUB tersebut akan diarahkan pada pelatihan tahap lanjutan tergantung jenis usahanya masing-masing.

Bagi yang memiliki usaha di sektor kuliner, pihaknya memfasilitasi Pelatihan Keamanan Pangan sebagai upaya memenuhi aspek legalitas untuk mendapatkan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga dari Dinas Kesehatan Depok.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x