1. Pejabat negara;
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
3. Aparatur Sipil Negara (ASN);
Baca Juga: Ashanty Mengaku Sedih Usai Banyak Hujatan yang Menyinggung Dirinya sebagai Pembawa Virus Omicron
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
6. Kepala desa dan perangkat desa;
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Atta Halilintar Geram Dituding Positif Covid-19 Usai Ashanty: Hoaks, Ini Hasil Tes PCR dari Bandara!
Lantas siapa saja tiga orang kriteria yang diprioritaskan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 atau memiliki peluang lolos lebih besar? Simak di bawah ini: