BLT Ibu Hamil dan Balita 2022 Rp3 Juta Kapan Cair? Cek Jadwal dan Cara Online Daftar Bansos PKH Kemensos

- 9 Januari 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi penerima bansos PKH.
Ilustrasi penerima bansos PKH. /Antara/Aswaddy Hamid/

PR DEPOK – Berikut bocoran jadwal cair bantuan langsung tunai atau BLT untuk ibu hamil dan balita, lengkap dengan cara daftar bantuan sosial atau bansos online untuk mendapatkan bantuan PKH tahun 2022.

Sebelum membahas bocoran jadwal cair BLT ibu hamil dan balita 2022, simak cara daftar bansos PKH online berikut ini.

Tahapan cara daftar bansos PKH ibu hamil dan balita online 2022

Baca Juga: Hendri Satrio Wanti-wanti RI Dipimpin ‘Plt’ Presiden, Adhie Massardi: Siapa yang Bikin Skenario Model Ini?

Untuk diketahui, BLT ibu hamil dan balita adalah salah satu sasaran PKH Kementerian Sosial (Kemensos).

Maka dari itu, seluruh mekanisme pendaftaran, baik itu syarat dan tata cara daftar BLT ibu hamil dan balita wajib mengikuti ketentuan Kemensos.

Adapun tata cara daftar BLT ibu hamil dan balita 2022 online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: 3 Tahapan Cinta yang Harus Dilewati sebelum Menikah Demi Kehidupan Rumah Tangga Berkualitas

Akan tetapi, sebelum melakukan tata cara daftar BLT ibu hamil dan balita 2022 online masyarakat harus melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara offline. Berikut langkah-langkahnya:

- Masyarakat siapkan data diri, anta lain, KTP dan KK.

- Selanjutnya datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran DTKS secara langsung.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti ‘Indonesia Raya’ di Bandara, Roy Murtadho: Sambil Sembunyikan Kesenjangan Sosial dan Ekonomi

- Pihak desa/kelurahan kemudian akan menganalisis data masyarakat dalam musyawarah guna penetapan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasil musyawarah nanti dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

- Lalu, data akan diverifikasi dan divalidasi dinas sosial dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Menag Yaqut Minta Masyarakat Tak Menghakimi Ferdinand Soal Cuitan SARA, Tifatul: Itu Protes Bukan Menghakimi

- Apabila sudah diverifikasi dan divalidasi, data kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan akan menginput data terkait.

- Setelah itu, dinas sosial akan memproses data tersebut untuk diverifikasi dan divalidasi, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Lalu, bupati/wali menyampaikan kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.

- Tahap akhir, jika data sudah dilengkapi, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data calon penerima bansos PKH.

Baca Juga: Putri Kerajaan Arab Saudi Akhirnya Dibebaskan Setelah 3 Tahun Dipenjara Tanpa Dakwaan

Apabila pendaftaran offline DTKS sudah dilakukan, masyarakat dapat segera melakukan tata cara daftar BLT ibu hamil dan balita online 2022 melalui aplikasi Cek Bansos.

Pada tahapan ini masyarakat bisa mengusulkan diri sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH di DTKS, tanpa menunggu pengusulan pemerintah daerah.

Adapun tahapan pengusulan mandiri online untuk dapatkan BLT ibu hamil dan balita 2022 dapat dilakukan dengan tata cara berikut ini.

Baca Juga: Aksi Vandalisme di Bandung Terekam CCTV, Yana Mulyana: Hati Akang Runtuh Melihat Ini

- Siapkan KTP, KK, dan HP.

- Selanjutnya, pakai HP untuk unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

- Jika sudah masuk di aplikasi Cek Bansos, pilih menu daftar usulan untuk daftar diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos agar bisa dapatkan bansos PKH ibu hamil dan balita.

Baca Juga: Pertanyakan Syarat Tes Antigen untuk Penerbangan, Febri Diansyah: Apakah Sudah Canggih dan Terkoneksi?

- Selanjutnya, pilih tambah usulan, dan sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

- Setelah itu, pilih bansos PKH.

Jika masyarakat sudah tergolong sebagai KPM bansos PKH ibu hamil atau KPM bansos PKH balita, maka berhak dapatkan bantuan sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Studi Inggris: Dosis Ketiga Vaksin Covid-19 Beri Perlindungan Tinggi terhadap Omicron pada Lansia

Adapun bansos PKH ibu hamil dan balita akan disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti, BRI, BNI, Mandiri dan BTN, dengan 4 tahap pencairan dalam setahun yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.

Demikian informasi terkait syarat, cara daftar bansos PKH ibu hamil dan balita secara online  melalui aplikasi, jadwal cair bantuan Kemensos Rp3 juta tahun 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah