Setelah berhasil daftar akun Kartu Prakerja, lalu masuk kembali ke dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id dan ikuti tahapan selanjutnya berikut ini:
1. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Lalu klik “Lanjutkan”;
2. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai;
3. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email [email protected];
4. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar;
5. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP;
6. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP;
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair padahal Sudah Tanggal Pencairan? Berikut Cara Mengatasinya