2. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat akan mendapatkan BLT sebesar Rp1,5 juta/tahun;
3. Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat akan mendapatkan BLT sebesar Rp2 juta/tahun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 12 Januari 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius: Cek Keberuntungan Kamu Sekarang
Adapun persyaratan umum daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT anak sekolah yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;
2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
Baca Juga: Ivan Gunawan Berniat Pelihara Sesuatu Setelah Kehilangan Bonekanya: Tunggu Aja Tanggal Mainnya
3.Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, siswa SD, SMP, dan SMA juga harus memenuhi persyaratan di bawah ini untuk mendapatkan BLT anak sekolah: