2. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO);
3. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.
Baca Juga: Prabowo Terima Suntik Vaksin Nusantara, Masyarakat Antusias Sambut Vaksin Buatan Dalam Negeri
Untuk menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Lantas bagaimana cara daftar DTKS kemensos agar bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo? Berikut cara beserta tahapannya:
1. Masyarakat terlebih dahulu siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
2. Jika sudah, masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat sebagai KPM;
Baca Juga: Persiapkan Pemberangkatan Haji 1443 H, Kemenag dan DPR akan Bentuk Panja BPIH
3. Kemudian akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos;
4. Hasil kelayakan akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya;