Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022 untuk Dapatkan TV Digital

- 14 Januari 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi TV digital. Berikut ini cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo.
Ilustrasi TV digital. Berikut ini cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo. /afra32/Pixabay

5. Dari berita acara tersebut, dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga;

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Aquarius dan Pisces untuk 14 Januari 2022

6. Setelah itu, data yang telah diverifikasi dan validasi diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan;

7. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/walikota;

8. Bupati/walikota selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri;

Baca Juga: Suntikan Dana 100 M di Usaha Gibran-Kaesang Dinilai Tak Wajar, Ali Syarief: di Indonesia Itu, Mohon Maklum..

9. Data yang sudah lengkap akan langsung diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Jika sudah tercatat valid sebagai KPM di DTKS Kemensos, maka Anda sebagai calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo tinggal menunggu jadwal pendistribusian untuk mendapatkan siaran TV digital.***

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x