Syarat Daftar Kartu Keluarga Sejahtera 2022, Dapatkan Bantuan KKS Rp2,4 Juta

- 16 Januari 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ilustrasi penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). /Antara

3. Warga yang layak daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022, tergolong sebagai penyandang disabilitas yang tinggal di panti/LKS.

4. Warga yang layak daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022, yang tergolong sebagai korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/LKS.

Baca Juga: Tegaskan Oktober 2024 Ganti Presiden, Analis Politik Sebut Tak Ada Alasan Pemilu Ditunda karena Pandemi

5. Warga yang layak daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 tergolong sebagai gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti atau di bawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.

6. Warga yang layak daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022, yang tergolong sebagai lanjut usia yang tinggal di panti/LKS.

Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan sebelum mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 secara online, yaitu:

Baca Juga: Soal Isu Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Gantikan Anies Baswedan Jadi Plt, Refly Harun: Jangan TNI dan Polri

1. Menyiapkan data diri seperti, KK, KTP, pas foto, dan foto diri.

2. Menyiapkan surat keterangan kantor desa/lurah atau dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

3. Menyiapkan surat keterangan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/ LKS.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah