2. Setelah itu, Anda dapat mengisi informasi alamat domisili dalam kolom yang telah disediakan seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa tempat Anda tinggal
3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Puncak Omicron Diperkirakan Datang Pada Februari-Maret, Luhut Minta Rakyat Indonesia Hati-hati
4. Isi 8 kode huruf yang telah disediakan dalam kolom 'Huruf Kode'. Apabila huruf yang muncul terlihat tidak jelas, Anda dapat mengganti kode huruf dengan meng-klik tulisan 'Captcha'
5. Setelah semua data dilengkapi, Anda dapat memastikan kembali informasi terisi sesuai dengan kolom yang tersedia
6. Klik tombol 'Cari Data' jika semua data selesai dilengkapi
Setelah cara-cara tersebut dilakukan, Anda akan melihat tampilan data hasil pencarian seperti Nama Penerima, Jenis Bansos yang diterima, hingga Periode.
Tampilan itu akan muncul jika data penerima yang sudah Anda masukkan sebelumnya cocok dengan data yang tersimpan di database DTKS Kemensos.
Selain kategori ibu hamil atau nifas dan balita yang telah dibahas sebelumnya, ada pula kategori lain yang mendapat manfaat dari PKH Kemensos 2022 ini.