Sebagai catatan, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Info Kartu Prakerja Gelombang 23: Hanya 8 Kriteria ini yang Dapat Lolos Seleksi Pendaftaran
Berikutnya, terdapat sejumlah kriteria calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 yang dipastikan tidak akan lolos seleksi seperti di bawah ini:
1. Seorang pejabat negara;
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
3. Aparatur Sipil Negara (ASN);
Baca Juga: Cara Mendapatkan Insentif Kartu Prakerja 2022 Total Rp2,4 Juta
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
6. Kepala desa dan perangkat desa;