3. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi;
Baca Juga: Sebut Arteria Dahlan Anti-Keragaman, Gus Umar: Bu Megawati Tolong Pecat
4. Setelah berhasil registrasi, Anda kini sudah dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;
5. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar mendapat bansos PKH;
6. Pilih “tambah usulan”;
7. Pilih PKH karena bansos balita merupakan bansos PKH.
Baca Juga: Cara Daftar BPNT Online 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan Kartu Sembako Rp600 Ribu
Jika data berhasil diusulkan, maka akan muncul data berupa nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Adapun cara untuk mengecek terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos balita 2022, dapat dilakukan melalui link yang telah disediakan Kemensos.
Link untuk mengecek daftar penerima bansos balita 2022 yaitu cekbansos.kemensos.go.id.