Hanya Siapkan KTP, Begini Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo

- 14 Januari 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi Set Top Box (STB) TV Digital.
Ilustrasi Set Top Box (STB) TV Digital. /Antara/

PR DEPOK – Begini cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menyiapkan KTP.

Set Top Box (STB) digunakan sebagai perangkat untuk mendukung layanan TV digital, yang akan bermigrasi tahun ini.

Jika tidak menggunakan perangkat Set Top Box (STB), maka masyarakat tidak akan bisa menikmati siaran TV digital.

Baca Juga: Rumah Irwansyah Digeledah Kejari Bogor Terkait Kasus Korupsi Hafiz Fatur yang Buron: Penyidik Temukan Bukti

Pemerintah akan bermigrasi layanan TV analog ke TV digital atau Analog Switch off (ASO) di tahun 2022.

Agar masyarakat tetap bisa menikmati layanan siaran TV digital, TV tersebut harus menggunakan perangkat Set Top Box (STB).

Masyarakat sudah bisa membeli perangkat Set Top Box (STB), sebelum pemerintah menetapkan TV digital di tahun 2022.

Baca Juga: Bansos Anak Sekolah Rp4,4 Juta 2022 Cair untuk Siswa SD-SMA, Simak Cara Cek Daftar Penerima BLT secara Online

Kabar baiknya lagi, pemerintah akan menyediakan bantuan Set Top Box (STB) gratis agar kelompok masyarakat tertentu tetap bisa menikmati siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x