Hanya Siapkan KTP, Begini Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo

- 14 Januari 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi Set Top Box (STB) TV Digital.
Ilustrasi Set Top Box (STB) TV Digital. /Antara/

Hanya pakai KTP, masyarakat bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Meski begitu, masyarakat yang ingin mendapat perangkat Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Dituding Simpatisan PKS Usai Laporkan Gibran-Kaesang, Benny Harman: Jangan Pernah Takut Bung

Berikut persyaratan agar masyarakat dapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis tahun 2022:

1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box (STB).

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

Baca Juga: Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati: Bisa Disorot PBB atau Dunia Internasional

3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis terlebih dahulu mencocokkan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x