Hanya pakai KTP, masyarakat bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.
Meski begitu, masyarakat yang ingin mendapat perangkat Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut persyaratan agar masyarakat dapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis tahun 2022:
1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box (STB).
2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis terlebih dahulu mencocokkan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.