PR DEPOK – Berikut cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo, lengkap dengan syarat-syarat dan ketentuannya.
Informasi cara daftar dan syarat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 penting diketahui masyarakat yang kurang mampu, pasalnya Kominfo menargetkan masyarakat kurang mampu sebagai penerima bantuan alat Set Top Box (STB).
Syarat-syarat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo
Baca Juga: Terlalu Mirip Polisi, Warna Seragam Satpam Akan Berubah Jadi Warna Krem
- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis adalah masyarakat kategori tangga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial.
- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis menetap di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO).
- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.
Sementara itu, untuk menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022, masyarakat harus melakukan pendaftaran DTKS sehingga tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).