Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Kominfo 2022, Daftar dan Lengkapi Syarat Ini

- 13 Januari 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi  TV digital.
Ilustrasi TV digital. /Pixabay/renateko

PR DEPOK – Berikut cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo, lengkap dengan syarat-syarat dan ketentuannya.

Informasi cara daftar dan syarat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 penting diketahui masyarakat yang kurang mampu, pasalnya Kominfo menargetkan masyarakat kurang mampu sebagai penerima bantuan alat Set Top Box (STB).

Syarat-syarat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo

Baca Juga: Terlalu Mirip Polisi, Warna Seragam Satpam Akan Berubah Jadi Warna Krem

- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis adalah masyarakat kategori  tangga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial.

- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis menetap di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO).

- Calon penerima Set Top Box (STB) gratis memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.

Baca Juga: Joe Biden Beri Sanksi Pertama bagi Korea Utara Usai Berkali-kali Luncurkan Rudal Selama 2 Minggu Terakhir

Sementara itu, untuk menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022, masyarakat harus melakukan pendaftaran DTKS sehingga tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x