Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Kominfo 2022, Daftar dan Lengkapi Syarat Ini

- 13 Januari 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi  TV digital.
Ilustrasi TV digital. /Pixabay/renateko

Sebelum melakukan pendaftaran DTKS, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat DTKS, antara lain:

- Warga tergolong miskin/rentan miskin.

Baca Juga: Jadwal Peluncuran Tim MotoGP 2022, Lenovo Ducati, Monster Energy Yamaha, dan Lainnya

- Warga bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apabila syarat tersebut sudah terpenuhi, masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

Baca Juga: Alami Krisis Kepercayaan Diri Parah, Kalina Oktarani Sebut Satu Nama yang Membuatnya Bangkit

Tahapan cara daftar DTKS agar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo

- Warga siapkan KTP, dan KK, kemudian lakukan  pendaftaran DTKS Kemensos di kantor desa/kelurahan setempat.

- Setelah itu, pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data pendaftar baru guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah