- Hasil musyawarah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, lalu dimuat dalam berita acara.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Menteri Minta Setoran Rp40 Miliar dari Dirjen, Gus Umar ke KPK: Gimana nih?
- Dari berita acara yang ada, dinas sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data selanjutnya diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Kemudian, dinas sosial akan memverifikasi dan memvalidasi, lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota.
Baca Juga: Akui Melanggar Aturan Lockdown dengan Berpesta di Kediamannya, PM Inggris Boris Johnson Meminta Maaf
- Bupati/wali kota nanti akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur, kemudian diteruskan kepada menteri.
- Terakhir, data yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Apabila sudah terdata di DTKS Kemensos, calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo hanya perlu menunggu jadwal pendistribusian.