Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Kominfo 2022, Daftar dan Lengkapi Syarat Ini

- 13 Januari 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi  TV digital.
Ilustrasi TV digital. /Pixabay/renateko

- Hasil musyawarah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, lalu dimuat dalam berita acara.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Menteri Minta Setoran Rp40 Miliar dari Dirjen, Gus Umar ke KPK: Gimana nih?

- Dari berita acara yang ada, dinas sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data selanjutnya diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

- Kemudian, dinas sosial akan memverifikasi dan memvalidasi, lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Baca Juga: Akui Melanggar Aturan Lockdown dengan Berpesta di Kediamannya, PM Inggris Boris Johnson Meminta Maaf

- Bupati/wali kota nanti akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur, kemudian diteruskan kepada menteri.

- Terakhir, data yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Apabila sudah terdata di DTKS Kemensos, calon penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo hanya perlu menunggu jadwal pendistribusian.

Baca Juga: Petani Kian Merugi, Rizal Ramli Sentil Pemimpin 'Modal Pencitraan': Bolak-balik ke Sawah Hanya untuk Selfie

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah