4. Calon peserta Kartu Prakerja bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD;
5. Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menerima bansos lain pemerintah yang meliputi BLT, BPUM, dan lain-lain;
6. Perlu diingat, dalam 1 kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 akan mendapatkan total insentif sebesar Rp3,55 juta dengan rincian berikut:
1. Dana pembelian pelatihan Kartu Prakerja sebesar Rp1 juta;
2. Insentif bantuan biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta;
3. Insentif pengisian survei evaluasi Kartu Prakerja senilai Rp50.000 untuk tiga kali survei, total Rp150.000.
Baca Juga: Simak 3 Orang yang Diprioritaskan Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23
Lantas apa saja ciri-ciri calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 yang dipastikan tidak akan lolos seleksi saat pendaftaran dibuka nanti? Simak di bawah ini: