Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos agar Siswa SD, SMP, SMA Dapat Bantuan Rp4,4 Juta

- 21 Januari 2022, 08:50 WIB
BLT anak sekolah kembali disalurkan pada 2022. Berikut tahapan cara daftar dan persyaratannya.
BLT anak sekolah kembali disalurkan pada 2022. Berikut tahapan cara daftar dan persyaratannya. /ANTARA/Dhad Zakaria

PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk anak sekolah kembali disalurkan pada 2022. Berikut cara daftar melalui aplikasi Cek Bansos.

Bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang ingin mendapatkan BLT anak sekolah 2022, para orang tua bisa daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT anak sekolah 2022 hanya akan diberikan kepada masyarakat yang telah daftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Masuk Salah Satu Kriteria Kepala Otorita IKN Nusantara, Ridwan Kamil: Arsitek kan Gak Hanya Saya

Perlu diketahui, BLT anak sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA ini termasuk dalam salah satu kategori bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Siswa SD, SMP, dan SMA yang dinyatakan sebagai penerima BLT anak sekolah akan mendapatkan uang bantuan dengan nominal berbeda dengan total Rp4,4 juta.

Adapun rincian dana BLT anak sekolah 2022 yang akan diterima oleh siswa SD, SMP, dan SMA yakni sebagai berikut:

Baca Juga: PDIP Berikan Sanksi Peringatan ke Arteria Dahlan, Usai Kritiknya ke Kajati Dinilai Langgar Disiplin Partai

1. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat akan mendapatkan BLT Rp900.000/tahun;

2. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat akan mendapatkan BLT Rp1,5 juta/tahun;

3. Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat akan mendapatkan BLT Rp2 juta/tahun.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Balita dan Ibu Hamil Online 2022 Lewat HP agar Dapat Uang Bantuan Rp3 Juta

Syarat daftar DTKS Kemensos agar menjadi KPM dan calon penerima BLT anak sekolah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Baca Juga: Ma’ruf Amin Minta Doa agar Proses Pemindahan IKN Lancar, Enggal Pramukty: Kelancaran Tergantung Anggaran

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, terdapat syarat lainnya bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang ingin mendapatkan BLT anak sekolah. Simak di bawah ini:

Baca Juga: Cara Cek Bansos Online 2022 untuk Pastikan Dapat PKH atau BPNT Kartu Sembako

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;

3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Jika siswa tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Pakai KTP Lewat HP agar Dapat PKH dan BPNT Kartu Sembako

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Lantas bagaimana cara daftar BLT anak sekolah 2022 secara online lewat aplikasi Cek Bansos? Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK);

2. Buka PlayStore di HP;

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp3 Juta Online 2022 Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

3. Unduh aplikasi Cek Bansos;

4. Lakukan registrasi di aplikasi Cek Bansos;

5. Setelah berhasil, Anda pun dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;

6. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos;

Baca Juga: Cara Daftar BPNT Online 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan Kartu Sembako Rp600 Ribu

7. Klik “tambah usulan”;

8. Pilih jenis bansos PKH karena BLT anak sekolah merupakan bantuan PKH.

Data calon penerima PKH yang berhasil diusulkan, pada aplikasi Cek Bansos akan muncul nama, NIK KTP, status kesesuaian dukcapil, dan kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Demikian cara daftar BLT anak sekolah 2022 secara online lewat aplikasi Cek Bansos bagi siswa SD, SMP, dan SMA agar mendapatkan bantuan hingga Rp4,4 juta.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah