2. Anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun Rp3 juta/tahun;
3. Anak sekolah jenjang SD/sederajat Rp900.000/tahun;
Baca Juga: Kena Tilang, Pengendara Motor Mengamuk hingga Dorong Polisi
4. Anak sekolah jenjang SMP/sederajat Rp1,5 juta/tahun;
5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat Rp2 juta/tahun;
6. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun;
7. Lanjut usia (lansia) Rp2,4 juta/tahun.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos Online 2022 agar Dapat Bansos PKH atau BPNT Kartu Sembako
Seperti diketahui, bansos PKH 2022 hanya akan diberikan kepada KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Masyarakat yang belum daftar DTKS Kemensos dan ingin mendapatkan bansos PKH, bisa segera melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait.