Bansos Balita dan Ibu Hamil Rp6 Juta 2022 Masih Cair, Cek Syarat dan Cara Daftar Online Lewat Aplikasi

- 25 Januari 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi - Simak cara daftar bansos balita dan ibu hamil secara online lewat aplikasi.
Ilustrasi - Simak cara daftar bansos balita dan ibu hamil secara online lewat aplikasi. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Berikut ini syarat dan cara daftar online bantuan sosial atau bansos 2022 melalui aplikasi untuk anak balita dan ibu hamil, agar bisa mencairkan total bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp6 juta.

Sebelum membahas syarat dan cara daftar online BLT balita dan ibu hamil 2022, perlu diketahui bahwa kedua golongan tersebut merupakan sasaran penerima bansos program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).

Dengan demikian, berkaitan dengan cara daftar online BLT balita dan ibu hamil serta syarat mencairkan total bansos Rp6 juta, masyarakat harus mengikuti ketentuan Kemensos.

Baca Juga: Ibu Kota Akan Pindah ke Kalimantan, Hotman Paris Pusing: Gimana Nasib Harga Ratusan Tanah dan Apartemenku?

Hingga tahun 2022, Kemensos masih mewajibkan calon penerima BLT balita dan ibu hamil memenuhi syarat dan mengikuti tata cara pendaftaran bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Lantas, bagaimana tata cara daftar bansos di DTKS melalui aplikasi serta syarat-syarat untuk mencairkan BLT balita dan ibu hamil sebesar Rp6 juta?

Syarat-syarat daftar BLT balita dan ibu hamil 2022

- BLT balita 2022 menyasar anak usia dini berumur 0-6 bulan.

- BLT ibu hamil 2022 tidak diberikan untuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Balita 0-6 Tahun Bisa Dapat Rp3 Juta, Berikut Cara Daftar BLT Anak Usia Dini Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

- BLT balita dan ibu hamil 2022 menyasar masyarakat miskin/rentan miskin.

- BLT balita dan ibu hamil 2022 menyasar masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tahapan cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022

Kemensos memang sudah mengembangkan cara daftar online bansos melalui aplikasi Cek Bansos, namun calon penerima BLT balita dan ibu hamil 2022 harus melakukan pendaftaran DTKS offline terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya.

- Masyarakat menyiapkan data diri, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), lalu datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran DTKS.

Baca Juga: Direstui Wali Kota Tangerang, Prilly Latuconsina Resmi Beli Klub Bola Persikota?

- Setelah daftar, data masyarakat masih harus dimusyawarahkan oleh pihak desa/kelurahan sebelum ditetapkan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasil musyawarah selanjutnya akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

- Dengan berita acara yang ada, dinas sosial memverifikasi dan memvalidasi datanya dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Jika data sudah diverifikasi dan divalidasi, operator desa/kecamatan akan menginputnya di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Baca Juga: Ferry Irawan Sebut Dirinya Calon Bapak, Venna Melinda Kaget: Masa Mau Punya Anak Lagi?

- Dinas sosial kemudian memproses data tersebut untuk diverifikasi dan divalidasi, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Setelah itu, bupati/wali akan menyampaikan dan kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.

- Tahap akhir, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data yang sudah lengkap.

Sementara itu, untuk tahapan cara daftar online bansos melalui aplikasi Cek Bansos, dapat dilakukan masyarakat pada sesi pengusulan data diri di DTKS.

Baca Juga: Persib Bandung Siap Hadapi Persikabo 1973, Kemenangan Jadi Harga Mati

Calon penerima BLT balita dan ibu hamil hanya perlu menyiapkan handphone (HP), KTP, KK, dan mengikuti langkah berikut:

- Masuk di Play Store, dan unduh aplikasi Cek Bansos.

- Masuk di aplikasi, lalu pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri sebagai KPM PKH 2022. Pada tahapan ini masyarakat bisa juga mendaftaran keluarga, atau tetangga yang sudah terdata di DTKS Kemensos.

- Kemudian, pilih tambah usulan.

- Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sampaikan Maaf Usai Tuai Kecaman, Adhie Massardi: Fenomena Unik, Sensitivitas Rakyat Borneo Nyala

- Terakhir, pilih bansos PKH.

Jika masyarakat sudah mengusulkan diri di DTKS dan diterima, artinya sudah tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang layak mencairkan BLT balita dan BLT ibu hamil.

Adapun total bansos Rp6 juta merupakan akumulasi dari BLT balita dan BLT ibu hamil dengan masing-masing kategori mendapat sebesar Rp3 juta.

Uang bantuan BLT balita dan ibu hamil 2022 akan disalurkan Kemensos melalui bank-bank Himbara setiap 3 bulan, terhitung dari bulan Januari.

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan, Ridwan Kamil Singgung Soal Jakarta dan Soekarno

Kemensos menargetkan sebanyak 10 juta KPM, termasuk untuk calon penerima BLT balita dan ibu hamil akan menerima bansos PKH dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp28,7 triliun.

Demikianlah informasi terkait syarat dan cara daftar online bansos melalui aplikasi agar bisa mencairkan BLT balita dan ibu hamil sebesar Rp6 juta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x