Info Kartu Prakerja Gelombang 23: Cara Atasi KTP Terdaftar di Lembaga Lain agar Bisa Ikut Seleksi Pendaftaran

- 31 Januari 2022, 08:53 WIB
Informasi seputar Kartu Prakerja Gelombang 23. Berikut cara mengatasi NIK KTP terdaftar di lembaga lain agar bisa mengikuti seleksi pendaftaran.
Informasi seputar Kartu Prakerja Gelombang 23. Berikut cara mengatasi NIK KTP terdaftar di lembaga lain agar bisa mengikuti seleksi pendaftaran. /Instagram.com/@prakerja.go.id

PR DEPOK – Simak informasi program Kartu Prakerja Gelombang 23 mengenai cara mengatasi NIK KTP terdaftar di lembaga lain agar bisa mengikuti seleksi pendaftaran.

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23 akan segera dibuka. Namun, masih ada masyarakat yang memiliki kendala pada NIK KTP-nya.

Kendala pada NIK KTP tersebut yakni dinyatakan terdaftar sebagai penerima bansos lainnya dari pemerintah, sehingga tidak bisa ikut seleksi pendafaran Kartu Prakerja Gelombang 23 jika telah dibuka nanti.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 dan Ikuti Seleksi Gelombang 23

Diketahui, syarat mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja yakni masyarakat yang bukan penerima bansos lainnya dari pemerintah.

Jadi jika NIK KTP terdaftar di lembaga lain seperti penerima BSU, BPUM, PKH, BPNT, maka otomatis tidak akan lolos seleksi pendaftaran program Kartu Prakerja.

Lantas bagaimana cara mengatasi NIK KTP yang dinyatakan terdaftar di lembaga lain agar bisa ikut pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23?

Baca Juga: Tanda Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Dapat Diketahui Melalui 2 Hal Berikut

Pertama, Anda yang dinyatakan NIK KTP-nya terdaftar di lembaga lain oleh Kartu Prakerja harus memastikan bahwa benar-benar tidak mendaftar atau mendapatkan bansos lainnya dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah